Berikut
adalah tulisan curhat dari sahabat saya, ipur, yang terlibat kasus di
pengadilan karena menabrak orang lain. Harap baca seluruhnya:
saya terlibat kasus kecelakaan sepeda motor dengan
mahasiswa UI di daerah perbatasan depok dan jakarta selatan, lebih
lengkapnya temen-temen bisa download kronologis kecelakaan saya.intinya
saya dituntut secara hukum oleh keluarga korban, alhasil dari
penyidikan kepolisian saya dijatuhi pasal 360 ayat 1 KUHP yang bunyinya
“barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan
orang lain luka berat maka dipidana kurungan maksimal 5 tahun atau
penjara maksimal 1 tahun“, pada tanggal 15 Januari 2008 polisi
menyerahkan berkas kasus saya kekejaksaan negeri jakarta selatan
didaerah taman puring dan saya beserta barang bukti berupa sepeda motor
ikut dibawa kesana oleh polisi.sesampainya disana saya dihadapkan
keruangan kasubsi penuntut umum, disana saya dihadapkan oleh seorang
jaksa bernama Dadang.
Alhasil saya ditekan habis – habisan oleh beliau dengan mengancam
bahwa saya akan dimasukkan tahanan di LP cipinang selama menunggu waktu
persidangan yaitu maksimal 20hari, beliau tanpa memberikan kesempatan
saya untuk berbicara terus menekan saya dan mengancam saya, hingga
suatu saat si jaksa ini menawarkan jalan keluar berupa
“ya sudah kamu ada uang berapa sekarang,
nantinya uang itu akan digunakan untuk penangguhan tahanan kamu, ini
demi kebaikan kamu loh, seandainya saudara ditahan, akan mengeluarkan
biaya yang lebih besar lagi disana”,
lalu saya tanya “maksudnya uang apa ya pak, apakah uang tersebut harus saya serahkan kekeluarga korban“,
dijawab oleh jaksa “kamu mahasiswa UI goblok
apa tolol siih, masak hal begituan aja gak ngerti, surat permohonan
penangguhan kamu mana? segera buat, nanti saya panggil orang tuk nahan
kamu sekarang juga”
jawab saya “loh kok seperti itu pak?”
jaksa jawab : “itu memang prosedur yang ada
dan harus kamu lalui, kamu seharusnya sesaat setelah selesai kecelakaan
ditahan di kantor polisi, mana polisi yang menangani kasus kamu, saya
ingin bertanya kenapa kamu gak ditahan? ”
datanglah polisi yang bersangkutan “ada apa ya pak?” tanya polisi tersebut,
jawab jaksa “ini gimana siih kamu, kok orang nabrak gak langsung ditahan??kamu dibayar berapa sama anak ini?”
polisi menjawab “anak ini ketika kecelakaan
sempat juga dirawat dirumah sakit karena mengalami luka yg cukup
serius, oleh karena itu kami tidak bisa langsung menahannya, begitu loh
pak, lagi pula anak ini orang terpelajar dan gak akan kabur sebab saya
sudah mengenal baik anak ini”
kemudian jaksa menjawab “hei dek, kamu tuh
anak ui kok goblok bangat siih, kamu kok seenak dengkulmu negendarain
motor hingga bisa menabrak orang? otak kamu ditauh dimana?”
saya jawab”saat itu kondisi sedang sepi dan
sangat gelap sebab tidak ada lampu penerangan lagi pula jalanan saat
itu sangat cepat dan saya mengimbangi kecepatan kendaraan lain,
sikorban tiba – tiba menyebrang dan saya langsung menabraknya”
“disitu gobloknya kamu, dah tau gelap, malah berjalan terlalu cepat..“kata jaksa ,
lalu saya bantah “saat itu ada jembatan
penyebrangan didekat tempat kejadian, seharusnya korban menyebrang
lewat jembatan itu,tetapi korban malah lewat dibawahnya, tentu saya
tidak menyangka akan ada orang lain menyebrang, seharusnya korban lebih
hati – hati menyebrang karena lalu lintas saat itu sepi dan dia punya
banyak kesempatan untuk menyebrang dengan aman,tetapi beliau malah
memaksakan diri tuk menyebrang dan akhirnya tertabarak oleh saya ”
jaksa tersebut malah menuduh saya mencari – cari alasan dan tidak
mengubris perkataan jaksa sebelumnya, hingga jaksa tersebut
mengeluarkan perkataan
“kamu dengerin dunks orang ngomong,janga
dengerin pakai pantat. kamu emang punya kemampuan dibidang lain tetapi
dibidang hukum kamu harus nurut ama jaksa dan polisi, karena saya
berhak menahan kamu sekarang, sudah rembukin dulu sama orang tua kamu, kamu sanggup ngasih berapa, sekalian buat surat permohonan penangguhan dan penjaminnya”
Akhirnya saya keluar dari ruangan itu, disana sudah menunggu bapak
saya dan polisi yang menagani kasus saya, disana kami berembuk dan
polisi mengusulkan, “udah pak, dari pada anak
bapak dipenjara, bapak serahin dah semua yang ada..materi bisa dicari
lain waktu,yang namanya dipenjara orang bukan semakin baik, tetapi akan
semakin rusak, entah dari narapidana disekilingnya, atau bahkan dengan
penjaga lapas nya“…mendengar hal itu saya langsung bergegas
menuju ATM dengan berlari, tetapi tidak ketemu – ketemu hingga saya
minta tolong tukang ojek tuk mengantarkan saya dengan cepat,
alhamdulillah uang sejumlah 1,5 juta bisa saya dapatkan saya membayar
tukang ojek itu RP.15.000, sesampainya disana bapak saya dan saya
langsung menghadap kembali sambil membawa uang 1,5 juta ditangan.
“ini pak, saya ada uang 1,5 juta, biarlah
bayaran kulaih anak saya semester ini saya tunda dan saya usahakan
diluar,asal anak saya jangan ditahan” ungkap bapak saya…
tetapi saya keberatan “ini benar – benar untuk biaya kuliah saya pak, saya mohon penertian bapak”
…tetapi jaksa dengan kejamnya berkata “kuliah masalah kamu, sekarang masalah yang ada kamu selesaikan dulu, gak usah banyak pertimbangan, nanti kamu saya tahan sekarang juga, bapak tolong kasih yang ngetik 200.000, untuk saya 300.000 dan untuk atasan saya 1.000.000 diamplopin ya pak, jadi pas kan 1,5 juta, kamu tunggu dulu, saya minta persetujuan dari atasan saya dulu mengenai penangguhan tahanan kamu “. setelah itu saya diminta menunggu beberapa jam.
mendengar hal tersebut saya kicep dan jiper sehingga saya tidak bisa
berkata apa – apa lagi dan pasrah menerima nasib, serta merasakan
kekecewaan yang begitu mendalam, dan akhirnya saya benar – benar merasakan busuknya peradilan di negara kita,
sayangnya saya tidak bisa membuktikan pemerasan tersebut ke pihak luar,
dan saya salah juga karena mau menyerahkan sejumlah uang kemereka,
mereka dengan wewenang nya memaksa saya untuk memberikan uang tersebut.
saya merasa bahwa kejujuran dan kebenaran tidak akan bisa melewati
ini semua, sebab jaksa itu berkata kepada saya sesaat sebelum
meninggalkan ruangan
“kamu siapkan dana lagi sebanyak- banyaknya
untuk kasus kamu, kalau tidak kamu akan dituduhkan hukuman seberat –
beratnya pada proses yang selanjutnya”
….mendengar hal itu saya merasakan beban mental yang berat dan
kekecewaan yang mendalam sehingga hampir orientasi hidup saya berubah
saat itu yakni mendapatkan uang sebanyak – banyaknya karena dengan uang
apa saja bisa kita lakukan…
setelah menunggu beberapa lamanya, akhirnya surat pengangguhan
tahanan bisa saya dapatkan, dan saya diharuskan melapor kekejaksaaan
setiap minggunya yakni setiap hari senin pagi,saya keluar gedung
kejaksaan dengan kebingungan dan kepasrahan, untungnya beberapa teman
saya menengoki saya di sana,ada kamal, agung, ginanjar,afif, eko, haris.
“thanks bangat ya tuk semuanya yang dah mendukung dan menghibur gw”
sekarang yang dapat saya lakukan untuk mempersiapkan proses selanjutnya adalah bukan uang!!!kalau
sayatetap menyerahkan uang ke”mereka” berarti saya membiarkan kezaliman
dan kejahatan terjadi lebih jauh, oleh karena itu saya berusaha mencari
dukungan dan kekuatan sebanyak – banyaknya untuk mendampingi saya
menghadapi peradilan yang kotor di ibu pertiwi.
saya bukan melawan korban, tetapi saya
melawan sebuah sistem yang teratur dan kuat yang menggunakan
wewenangnya untuk kepentingan mereka sendiri hingga tanpa hati nurani
mereka sanggup memeras hingga keakar – akarnya orang yang tidak mampu
seperti saya…
untuk itu saya minta bantuan teman – teman untuk mencarikan link
keorang – orang yang kuat yang mampu menghentikan tindakan semena –
mena kejaksaan terhadap saya,saat ini saya baru menhubungi LKBH
fakultas hukum UI untuk mendampingi saya menghadipi itu semua, tetapi
saya rasakan belum cukup, karena pasti tetap akan ada biaya yang keluar
untuk menyelesaikan ini pada jalur yang seharusnya, saya amat
memerlukan sesuatu yang bisa menekan pihak kejaksaan agar mau
menyelesaikan kasus ini dengan cara yang jujur dan tidak menggunakan
wewenangya untuk memeras saya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar