Selasa, 27 September 2011

Mogok, Badan Anggaran Abaikan Nasib Rakyat

"Bisa dibayangkan kalau DPR mogok, bagaimana Indonesia tanpa APBN."



Sebastian Salang (bicara) dan Nudirman Munir (Golkar) (Antara/ Ismar Patrizki)
VIVAnews - Sekjen Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Sebastian Salang menyayangkan 'aksi mogok' yang dilakukan oleh Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, sikap itu tidak tepat dilakukan untuk menanggapi pemanggilan pimpinan mereka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kebijakan Banggar untuk mogok sangat tidak bijak, mereka mengabaikan kepentingan rakyat," kata Sebastian Salang kepada VIVAnews.com di Jakarta, Jumat 23 September 2011.

Menurut dia, tugas Banggar dalam membahas anggaran sangat penting untuk rakyat. Aksi mogok itu, kata dia, mempengaruhi nasib pembangunan Indonesia ke depan.
"Karena ini terkait urusan keberlangsungan bangsa Indonesia. Bisa dibayangkan kalau DPR mogok, bagaimana Indonesia tanpa APBN," kata dia.

Meski demikian, dia mengaku tak yakin Banggar sungguh-sungguh melakukan aksi mogok itu dalam waktu yang lama. "Saya tidak punya keyakinan DPR akan berani mogok, itu melanggar konstitusi yang sangat berat sanksinya," kata dia.

"Kedua, akan berhadapan dengan masyarakat, bayangkan satu tahun Indonesia tanpa anggaran. Ini sangat serius."

Sebastian Salang mengaku bisa memahami aksi itu sebagai reaksi Banggar terhadap pemanggilan oleh KPK terkait klarifikasi pembahasan anggaran dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Program itu kini diduga dikorupsi.

Meski demikian, kata dia, tak seharusnya aksi mogok itu dilakukan sebagai reaksi. "Bahwa ini adalah upaya dari Banggar untuk minta perhatian pimpinan DPR dan penegak hukum, iya," kata dia. "Seharusnya dibicarakan sejak awal, mengenai pengesahan anggaran ke depannya supaya tidak dikriminalisasi."

Dia menambahkan, masalah itu seharusnya bisa diselesaikan secara dialog. "Kalau itu yang diminta, DPR meminta saja pada rapat bersama antara pemerintah, DPR, aparat hukum mengenai kebijakan mana yang belum jelas dan mana yang sudah. Supaya bisa dipahami proses perumusan anggaran di Banggar itu," kata dia. (art)
• VIVAnews

Busuknya pengadilan di Indonesia

Berikut adalah tulisan curhat dari sahabat saya, ipur, yang terlibat kasus di pengadilan karena menabrak orang lain. Harap baca seluruhnya:
saya terlibat kasus kecelakaan sepeda motor dengan mahasiswa UI di daerah perbatasan depok dan jakarta selatan, lebih lengkapnya temen-temen bisa download kronologis kecelakaan saya.intinya saya dituntut secara hukum oleh keluarga korban, alhasil dari penyidikan kepolisian saya dijatuhi pasal 360 ayat 1 KUHP yang bunyinya “barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat maka dipidana kurungan maksimal 5 tahun atau penjara maksimal 1 tahun“, pada tanggal 15 Januari 2008 polisi menyerahkan berkas kasus saya kekejaksaan negeri jakarta selatan didaerah taman puring dan saya beserta barang bukti berupa sepeda motor ikut dibawa kesana oleh polisi.sesampainya disana saya dihadapkan keruangan kasubsi penuntut umum, disana saya dihadapkan oleh seorang jaksa bernama Dadang.
Alhasil saya ditekan habis – habisan oleh beliau dengan mengancam bahwa saya akan dimasukkan tahanan di LP cipinang selama menunggu waktu persidangan yaitu maksimal 20hari, beliau tanpa memberikan kesempatan saya untuk berbicara terus menekan saya dan mengancam saya, hingga suatu saat si jaksa ini menawarkan jalan keluar berupa
ya sudah kamu ada uang berapa sekarang, nantinya uang itu akan digunakan untuk penangguhan tahanan kamu, ini demi kebaikan kamu loh, seandainya saudara ditahan, akan mengeluarkan biaya yang lebih besar lagi disana”,
lalu saya tanya “maksudnya uang apa ya pak, apakah uang tersebut harus saya serahkan kekeluarga korban“,
dijawab oleh jaksa “kamu mahasiswa UI goblok apa tolol siih, masak hal begituan aja gak ngerti, surat permohonan penangguhan kamu mana? segera buat, nanti saya panggil orang tuk nahan kamu sekarang juga
jawab saya “loh kok seperti itu pak?
jaksa jawab : “itu memang prosedur yang ada dan harus kamu lalui, kamu seharusnya sesaat setelah selesai kecelakaan ditahan di kantor polisi, mana polisi yang menangani kasus kamu, saya ingin bertanya kenapa kamu gak ditahan?
datanglah polisi yang bersangkutan “ada apa ya pak?” tanya polisi tersebut,
jawab jaksa “ini gimana siih kamu, kok orang nabrak gak langsung ditahan??kamu dibayar berapa sama anak ini?
polisi menjawab “anak ini ketika kecelakaan sempat juga dirawat dirumah sakit karena mengalami luka yg cukup serius, oleh karena itu kami tidak bisa langsung menahannya, begitu loh pak, lagi pula anak ini orang terpelajar dan gak akan kabur sebab saya sudah mengenal baik anak ini
kemudian jaksa menjawab “hei dek, kamu tuh anak ui kok goblok bangat siih, kamu kok seenak dengkulmu negendarain motor hingga bisa menabrak orang? otak kamu ditauh dimana?”
saya jawab”saat itu kondisi sedang sepi dan sangat gelap sebab tidak ada lampu penerangan lagi pula jalanan saat itu sangat cepat dan saya mengimbangi kecepatan kendaraan lain, sikorban tiba – tiba menyebrang dan saya langsung menabraknya
disitu gobloknya kamu, dah tau gelap, malah berjalan terlalu cepat..“kata jaksa ,
lalu saya bantah “saat itu ada jembatan penyebrangan didekat tempat kejadian, seharusnya korban menyebrang lewat jembatan itu,tetapi korban malah lewat dibawahnya, tentu saya tidak menyangka akan ada orang lain menyebrang, seharusnya korban lebih hati – hati menyebrang karena lalu lintas saat itu sepi dan dia punya banyak kesempatan untuk menyebrang dengan aman,tetapi beliau malah memaksakan diri tuk menyebrang dan akhirnya tertabarak oleh saya
jaksa tersebut malah menuduh saya mencari – cari alasan dan tidak mengubris perkataan jaksa sebelumnya, hingga jaksa tersebut mengeluarkan perkataan
kamu dengerin dunks orang ngomong,janga dengerin pakai pantat. kamu emang punya kemampuan dibidang lain tetapi dibidang hukum kamu harus nurut ama jaksa dan polisi, karena saya berhak menahan kamu sekarang, sudah rembukin dulu sama orang tua kamu, kamu sanggup ngasih berapa, sekalian buat surat permohonan penangguhan dan penjaminnya
Akhirnya saya keluar dari ruangan itu, disana sudah menunggu bapak saya dan polisi yang menagani kasus saya, disana kami berembuk dan polisi mengusulkan, “udah pak, dari pada anak bapak dipenjara, bapak serahin dah semua yang ada..materi bisa dicari lain waktu,yang namanya dipenjara orang bukan semakin baik, tetapi akan semakin rusak, entah dari narapidana disekilingnya, atau bahkan dengan penjaga lapas nya“…mendengar hal itu saya langsung bergegas menuju ATM dengan berlari, tetapi tidak ketemu – ketemu hingga saya minta tolong tukang ojek tuk mengantarkan saya dengan cepat, alhamdulillah uang sejumlah 1,5 juta bisa saya dapatkan saya membayar tukang ojek itu RP.15.000, sesampainya disana bapak saya dan saya langsung menghadap kembali sambil membawa uang 1,5 juta ditangan.
ini pak, saya ada uang 1,5 juta, biarlah bayaran kulaih anak saya semester ini saya tunda dan saya usahakan diluar,asal anak saya jangan ditahan” ungkap bapak saya…
tetapi saya keberatan “ini benar – benar untuk biaya kuliah saya pak, saya mohon penertian bapak
…tetapi jaksa dengan kejamnya berkata “kuliah masalah kamu, sekarang masalah yang ada kamu selesaikan dulu, gak usah banyak pertimbangan, nanti kamu saya tahan sekarang juga, bapak tolong kasih yang ngetik 200.000, untuk saya 300.000 dan untuk atasan saya 1.000.000 diamplopin ya pak, jadi pas kan 1,5 juta, kamu tunggu dulu, saya minta persetujuan dari atasan saya dulu mengenai penangguhan tahanan kamu “. setelah itu saya diminta menunggu beberapa jam.
mendengar hal tersebut saya kicep dan jiper sehingga saya tidak bisa berkata apa – apa lagi dan pasrah menerima nasib, serta merasakan kekecewaan yang begitu mendalam, dan akhirnya saya benar – benar merasakan busuknya peradilan di negara kita, sayangnya saya tidak bisa membuktikan pemerasan tersebut ke pihak luar, dan saya salah juga karena mau menyerahkan sejumlah uang kemereka, mereka dengan wewenang nya memaksa saya untuk memberikan uang tersebut.
saya merasa bahwa kejujuran dan kebenaran tidak akan bisa melewati ini semua, sebab jaksa itu berkata kepada saya sesaat sebelum meninggalkan ruangan
kamu siapkan dana lagi sebanyak- banyaknya untuk kasus kamu, kalau tidak kamu akan dituduhkan hukuman seberat – beratnya pada proses yang selanjutnya
….mendengar hal itu saya merasakan beban mental yang berat dan kekecewaan yang mendalam sehingga hampir orientasi hidup saya berubah saat itu yakni mendapatkan uang sebanyak – banyaknya karena dengan uang apa saja bisa kita lakukan…
setelah menunggu beberapa lamanya, akhirnya surat pengangguhan tahanan bisa saya dapatkan, dan saya diharuskan melapor kekejaksaaan setiap minggunya yakni setiap hari senin pagi,saya keluar gedung kejaksaan dengan kebingungan dan kepasrahan, untungnya beberapa teman saya menengoki saya di sana,ada kamal, agung, ginanjar,afif, eko, haris.
“thanks bangat ya tuk semuanya yang dah mendukung dan menghibur gw”
sekarang yang dapat saya lakukan untuk mempersiapkan proses selanjutnya adalah bukan uang!!!kalau sayatetap menyerahkan uang ke”mereka” berarti saya membiarkan kezaliman dan kejahatan terjadi lebih jauh, oleh karena itu saya berusaha mencari dukungan dan kekuatan sebanyak – banyaknya untuk mendampingi saya menghadapi peradilan yang kotor di ibu pertiwi.
saya bukan melawan korban, tetapi saya melawan sebuah sistem yang teratur dan kuat yang menggunakan wewenangnya untuk kepentingan mereka sendiri hingga tanpa hati nurani mereka sanggup memeras hingga keakar – akarnya orang yang tidak mampu seperti saya…
untuk itu saya minta bantuan teman – teman untuk mencarikan link keorang – orang yang kuat yang mampu menghentikan tindakan semena – mena kejaksaan terhadap saya,saat ini saya baru menhubungi LKBH fakultas hukum UI untuk mendampingi saya menghadipi itu semua, tetapi saya rasakan belum cukup, karena pasti tetap akan ada biaya yang keluar untuk menyelesaikan ini pada jalur yang seharusnya, saya amat memerlukan sesuatu yang bisa menekan pihak kejaksaan agar mau menyelesaikan kasus ini dengan cara yang jujur dan tidak menggunakan wewenangya untuk memeras saya.

SALAH SATU CONTOH TINGKAH LAKNAT PENEGAK HUKUM INDONESIA

Pindahnya Albertina, Busuknya MA

 
Mahkamah Agung memindahtugaskan Albertina Ho, hakim pemutus perkara Gayus Tambunan dan Cirus Sinaga dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Sungailiat, Bangka Belitung. (Kompas,21 September 2011, hlm 4)
Beberapa kali tayangan TV tentang sidang Gayus dan Cirus, serta hasil keputusannya, menunjukkan keprofesionalan Albertina sebagai hakim penegak hukum yang cukup ideal bagi kondisi kekinian penegakan hukum terutama di pusat kanker kekuasaan, di Jakarta.
Adalah para mafia hukum yang kegerahan dengan kiprah para penegak hukum yang relatif lurus dan bersih. Kejadian pemindahan Albertina ini lagi-lagi akan mendorong sinisme dan apatisme publik akan kebobrokan penegakan hukum di Jakarta.
Bahkan Lembaga Tinggi Negara seperti Mahkamah Agung seolah tidak mau ketinggalan kereta ikut berperan sebagai pelaku pembuat malu harga diri bangsa, bersama-sama dengan Presiden dan DPR, dalam hal prestasi untuk bekerja profesional demi kepentingan rakyat. Tabiat dan mental malas cenderung hanya memperkaya diri dan keluarga, prestasi rendah, makan gaji bermodus penggelembungan anggaran hasil pajak rakyat. Keserakahan yang semakin berlipat ketika gaji yang sebesar itu masih dirasa tidak cukup, maka bermain matalah mereka dengan para mafia.
99,9999 persen pastilah Mahkamah Agung sedang berbuat seperti yang baru disebutkan di atas.
Menteri Hukum dan HAM yang hanya cengengesan di sana-sini bagaikan figuran layak tendang dari panggung penyelenggaraan negara di bidang penegakan hukum. Sebagai ilustrasi, Direktorat Pemasyarakatan yang dibawahi Menkumham, pernah disebut Mahfud MD sebagai suatu hal yang sangat sulit diatasi. Sang menteri tidak berbuat apapun kecuali mencontoh bosnya, hanya jual tampang dan citra di TV-TV.
Seorang Kepala LP di Jakarta dan pusat traffic narkoba seperti Bali, hanya berdiam diri (karena ketika dia bekerja sudah menerima gaji PNS), bisa menerima uang bulanan minimal 500 juta sampai 10 milyar rupiah. Dari manakah uang itu berasal? Beribu-ribu sumber yang berasal dari penjara itu sendiri, mulai dari uang beras (karena jatah beras LP, bahkan kucing pun tidak mau memakannya) yang harus dibeli oleh para napi. Uang kasur (karena napi yang tidak mau bayar akan dibiarkan meringkuk di lantai dingin hingga masuk angin punggung berat dan pendek umur) yang harus dibayar harian kalau mau sekedar alas busa tipis atau tebal tergantung harga. Uang setoran harian selalu ditarik. Terakhir yang paling mencengangkan adalah uang dari napi narkoba, yang pada puncaknya bahkan bersama-sama dengan oknum LP, malah secara berjamaah seluruh petugas LP pun mustahil tidak tahu dan ikut kecipratan rejeki haram, mereka bersama-sama mengendalikan perdagangan narkoba dari balik LP. LP menjadi lokasi kejahatan yang sempurna.
Adalah NKRI berlandaskan Pancasila, yang sebagian besar masyarakatnya masih bungkam atas keadaan hak asasi manusia yang terjadi di LP. LP dianggap sebagai neraka dunia yang selayaknya segala hal biarlah demikian, siapa suruh masuk ke sana?  Bagaimana bila yang terjadi adalah asal menjebloskan seorang warganegara yang dilakukan oleh sekian oknum polisi dan para penegak hukum busuk, yang sewaktu-waktu siap menerkam mereka-mereka yang rentan masalah, apalagi di Jakarta yang multi dimensi kehidupan. Siap menjadikan siapapun yang rentan masalah sebagai calon ATM (Anjungan Tunai Mandiri) hidup bagi para penegak hukum jahat dan busuk, yang apabila transaksi tidak tercapai atau gagal di tengah jalan, maka LP akan siap menampung mereka para korban. Polisi memeras dulu, kalau tidak mau diperas tangkap saja dulu, diperas belakangan, melalui tahap-tahap tahanan Polda, lalu terakhir ke LP.
Istilah Lembaga Pemasyarakatan adalah istilah dengan makna upaya memulihkan seseorang yang gagal bermasyarakat karena pelanggaran hukum, sehingga bisa dikembalikan lagi kepada masyarakat. Tetapi LP di Indonesia menjadi neraka dunia bagi yang tidak berduit keluarganya dan surga dunia bagi para pengelola LP, yang menjadi tempat dan sarang para penegak hukum di LP yang sakit psikologisnya karena gemar menyiksa dan sakit mental karena mendapat tambahan minyak keserakahan dari pemerasan pada para penghuni LP, bahkan lebih jauh lagi ikut berdagang barang haram narkoba.
Contoh-contoh kasus sudah terlalu banyak, di LP Kerobokan Bali, LP Salemba Jakarta, LP Medaeng Sidoarjo Surabaya, dan banyak lagi daerah basah di negeri ini. Wartawan pasti gampang menggali beritanya, wawancarai para keluarga napi, pasti beribu cerita nyata akan terungkap.
Menteri Kumham nan bodoh kita masih saja cengengesan, Presiden bo… nan cerdik (tanpa melupakan bahwa beliau adalah anugerah Tuhan bagi negeri ini) kita masih saja sibuk mempertahankan citra keluarganya. Prestasi beliau atas citra keluarga pernah berhasil dengan pembebasan sang besan yang berbuntut pemenjaraan seorang Antasari (nah, inilah kaitan antara Antasari - Cirus lalu pindahnya Albertina), serta berhasil ketika serta merta membantah tudingan miring atas keterlibatan anaknya atau partai binaannya. Padahal beribu-ribu kasus tidak kunjung selesai dengan alasan beliau tidak mau mencampuri urusan anakbuahnya, para menteri, kejaksaan agung, kepolisian yang tidak becus bekerja bahkan kriminal.
Penegakan hukum dan keadilan hak asasi di negeri ini sudah terbaca kondisinya dengan perbuatan MA memindah hakim tegas, adil,  jujur, dan anti suap Albertina Ho dari belantara hukum nan busuk di Jakarta.
Albertina adalah wanita, keturunan Tionghoa, single (sehingga tidak ada keluarga yang perlu diancam atau diperkaya), sangat mudah diatasi, ketika masyarakat negeri ini cenderung bungkam dan selalu bersuara cenderung mayoritas, mudah terpana oleh citra tampang dan gemar tayangan sinetron pembodohan.

Sabtu, 24 September 2011


Lawan Korupsi untuk Masa Depan

Dua belas tahun sudah reformasi di dengungkan, sudah cukup banyak perubahan yang terjadi di negeri tercinta ini. Tetapi sangat disayangkan perubahan-perubahan yang terjadi belum cukup mampu untuk memberikan kesejahteraan dan kemajuan bagi sebagai besar rakyat. Yang terjadi malah sebaliknya, lebih dari separuh rakyat hidup dalam kemiskinan, lapangan pekerjaan berkurang, pendidikan dan kesehatan mahal, dan berbagai kesulitan lainnya. Jangankan mendapatkan hidup sejahtera, untuk bertahan hidup pun sebagian besar rakyat hampir-hampir tidak mampu. Jangankan memenuhi kebutuhan sekunder seperti pendidikan dan rumah yang layak, memenuhi kebutuhan primer pun menjadi sangat sulit dengan naiknya harga-harga bahan pokok dan kelangkaan persediaan yang tidak dapat dideteksi apa penyebabnya serta diatasi secepatnya.

Akar permasalahan sesungguhnya di negara ini adalah korupsi yang sangat berurat dan berakar yang menghunjam ke semua sendi-sendi kehidupan. Hampir tidak ada wilayah yang steril dari perilaku korupsi. Korupsi menjadi kebiasaan sehingga ada yang terasa janggal/tidak pas bila tidak melakukan hal-hal yang berbau korupsi.

Akan tetapi kita tidak boleh menyerah dan merasa lelah untuk meminimalisir korupsi di negeri ini. Masih banyak (walaupun bukan mayoritas) pihak-pihak yang terus berjuang melawan korupsi. Satu per satu hasilnya pun mulai dapat dinikmati dan dijadikan teladan bagi yang lain, walaupun semua itu masih jauh dari yang diharapkan. Indeks persepsi korupsi negara kita meskipun mengalami perbaikan, tetapi masih di jajaran ranking terbawah. Para koruptor dan pendukungnya tentu saja tidak akan tinggal diam. Mereka akan melawan sekuat tenaga dan dengan cara apapun. Hal ini dapat kita lihat dari fenomena yang terjadi di masyarakat. Di mana-mana masih terjadi pungli dan pungutan, dari perempatan jalan yang panas yang dilakukan rakyat tak berpendidikan untuk menyambung hidup, hingga kantor-kantor mewah tempat para pejabat berdasi yang berpendidikan tinggi menimbun pundi-pundi kekayaan.

Hilangnya momentum pemberantasan korupsi.

Reformasi yang terjadi khususnya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi sebenarnya telah kehilangan arah. Reformasi yang dilaksanakan selama ini hanya riak-riak air dan paling besar hanya berupa gelombang yang masih jauh menyentuh dasar permasalahan. Hal ini dikarenakan sejak awal kita tidak memanfaatkan momentum reformasi yang sangat berharga.

Kalau saja kita menempuh langkah-langkah reformasi seperti yang dilakukan oleh Korea Selatan dalam menghadapi krisis, mungkin saja sedikit banyak kita bisa menikmati hasil seperti yang dirasakan Korea Selatan saat ini. Korea Selatan juga sama dengan Indonesia, sama-sama mengalami krisis ekonomi, keuangan dan hukum. Tetapi Korea Selatan berhasil mendeteksi kesalahannya dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memperbaiki diri.

Dalam penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi, Korea Selatan tidak main-main dalam bertindak. Bahkan presiden pun ditangkap, ditahan, diadili dan dijatuhi hukuman mati. Walaupun pada akhirnya sang presiden diberikan amnesti, hal ini telah menjadi momentum bagi seluruh rakyat Korea Selatan dalam penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi. Rakyat diberikan sinyal serta arah yang jelas dan tegas bahwa siapapun yang melakukan korupsi tidak akan lolos dari jeratan hukum. Seluruh komponen rakyat mendapat pelajaran dan kepastian dengan peristiwa ini: “Jika pimpinan tertinggi saja bisa dihukum mati karena korupsi, maka tidak akan ada tempat yang nyaman bagi siapapun yang melakukan korupsi”. Sayang sekali hal seperti ini tidak terjadi negara kita.

Berperang melawan korupsi.

Walaupun kehilangan momentum berharga saat reformasi, bukan berarti kita menyerah dalam pemberantasan korupsi. Masih banyak cara dan jalan atau bahkan segala cara dan jalan kalau perlu ditempuh untuk memberantas korupsi. Satu hal yang sangat penting kita sadari adalah bahwa kita sebenarnya telah dijajah oleh para koruptor. Koruptor telah merenggut tanah, rumah, sekolah, layanan kesehatan bahkan lahan kuburan tempat jasad kita kelak akan dimakamkan. Korupsi telah menyebabkan penderitaan yang tidak terhitung dan tidak bisa dibayangkan bagi kita semua.

Bayangkan suatu kondisi saat rakyat mampu memenuhi kebutuhan hidupnya akan pangan, sandang dan papan. Tidak ada lagi anak-anak busung lapar dan kekurangan gizi, tidak ada lagi buta huruf, endemis penyakit dan daerah tertinggal. Semuanya serba terjamin dan terpenuhi. Hal ini terjadi bukan karena pemerintah mensubsidi semua fasilitas ataupun memberikan semuanya secara gratis. Kita bukan rakyat pemalas yang tidak mau bekerja keras. Tetapi ini semua terjadi karena rakyat sendiri yang memiliki daya juang dan kegigihan dalam rangka memenuhi semua kebutuhan hidupnya sekalipun harga-harga mahal, karena adanya peluang dan kesempatan bagi rakyat untuk berusaha dan bekerja keras. Tentu saja ini akan membuat hidup kita nyaman, bukan? Tetapi bayangan ini tidak akan terjadi dan hanya menjadi mimpi bila kita tidak dapat memberantas korupsi. Karena korupsi menutup semua kesempatan dan peluang sehingga rakyat putus asa, kehilangan daya juang untuk keluar dari kesulitan hidup.

Betapa berbahayanya korupsi ini sehingga dalam konsideran UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan: “tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa”. Oleh karena itu tidak ada kata menyerah untuk membasmi korupsi.

Menghadapi suatu kejahatan yang luar biasa tidak bisa dengan cara-cara yang biasa. Sudah saatnya kita menyatakan perang terbuka terhadap korupsi. Perang terbuka berarti harus siap dan berani berhadap-hadapan dengan koruptor. Dalam perang hanya ada yang menang dan yang kalah. Untuk menang kita harus mengerahkan semua strategi, kapasitas dan kemampuan.

Setelah pernyataan perang ini, maka semua harus waspada. Jangan sampai memasuki wilayah musuh (ikut korupsi) apalagi tunduk (membenarkan korupsi). Kita tidak bisa lagi diam melihat musuh yang datang, kita harus bersuara jelas dan bersikap tegas terhadap perilaku dan pelaku korupsi. Kita harus bisa mendeteksi dini hal-hal yang mengarah dan berbau korupsi untuk mengadakan pencegahan secepatnya. Singkatnya kita harus menghentikan dan memberantas korupsi at all cost.

Bilakah kemenangan datang?

Kadang kala perang memerlukan waktu yang lama bahkan tak terhingga. Dan dalam keletihan sering terlintas pertanyaan: kapankah meraih kemenangan? Tidak ada yang bisa menjawab pertanyaan ini.

Berperang adalah perjuangan, dan berjuang adalah soal berusaha dan bekerja keras. Inilah yang harus dikonsentrasikan seorang pejuang. Kita hanya mempunyai kendali atas apa yang ada pada diri kita sendiri, atas apa yang bisa dikerjakan. Dengan berusaha sekuat tenaga maka mudah-mudahan dapat menghentak kesadaran mereka yang pasif untuk ikut aktif berjuang berperang melawan korupsi. Dan yang lebih membanggakan lagi karena kita akan dikenang anak cucu sebagai “orang baik-baik” yang menitipkan warisan berupa pesan bahwa korupsi itu jahat dan harus diperangi. Soal hasil ataupun kemenangan yang diraih adalah menjadi urusan “Yang Berwenang”. Kita hanya bisa memimpikan dan membayangkan pada suatu masa saat perang melawan korupsi bisa dimenangkan, maka rakyat dapat hidup sejahtera toto tenteram kerta raharja, dan bagian dari rakyat itu adalah anak cucu kita.

Saya teringat suatu kisah filsuf di mana seorang pemuda bertanya kepada seorang kakek mengapa bersusah payah menanam bibit pohon kurma di usianya yang telah renta, karena besar kemungkinan tidak dapat menikmati hasilnya. Sang kakek tersenyum dan dengan mata berbinar menjawab bahwa tidak masalah bila tidak dapat menikmati hasil jerih payahnya karena ia memang menanam pohon kurma itu untuk dapat dinikmati oleh anak cucunya.

Fenomena Masyarakat Miskin di Indonesia

 
 
Bagi kota-kota besar di Indonesia, persoalan kemiskinan merupakan masalah yang serius karena dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya kantong-kantong kemiskinan yang kronis dan kemudian menyebabkan lahirnya berbagai persoalan sosial di luar kontrol atau kemampuan pemerintah kota untuk menangani dan mengawasinya. Kemiskinan merupakan salah satu masalah sosial di Indonesia yang tidak mudah untuk diatasi. Beragam upaya dan program dilakukan untuk mengatasinya, namun masih saja banyak kita jumpai permukiman masyarakat miskin di hampir setiap sudut kota yang disertai dengan ketidaktertiban dalam hidup bermasyarakat di perkotaan. Misalnya yaitu, pendirian rumah maupun kios dagang secara liar di lahan-lahan pinggir jalan sehingga mengganggu ketertiban lalu lintas yang akhirnya menimbulkan kemacetan jalanan kota. Masyarakat miskin di perkotaan itu unik dengan berbagai problematika sosialnya sehingga perlu mengupas akar masalah dan merumuskan solusi terbaik bagi kesejahteraan mereka. Dapat dijelaskan bahwa bukanlah kemauan mereka untuk menjadi sumber masalah bagi kota namun karena faktor-faktor ketidakberdayaanlah yang membuat mereka terpaksa menjadi ancaman bagi eksistensi kota yang mensejahterahkan.
Untuk itu kewajiban pemerintah sangat diperlukan keefisienannya dalam menghadapi permasalahan masyarakat miskin kota ini. ”Pemerintahan perkotaan yang baik selalu berupaya menemukan cara-cara untuk dapat melibatkan kelompok miskin perkotaan, sehingga kebutuhan mereka dapat direfleksikan dalam kebijakan dan program-program pemerintah kota. Pencapaian untuk alternatif perkotaan masa depan sangat tergantung pada seberapa jauh kelompok-kelompok miskin mampu mengorganisasikan diri, yang tidak hanya terbatas dalam lingkup wilayah mereka tetapi juga dapat menghasilkan suatu kekuatan politik secara lebih besar dalam skala kota dan bangsa.” (Panos: Governing Our Cities). Keluhan yang paling sering disampaikan mengenai permukiman masyarakat miskin biasanya adalah rendahnya kualitas lingkungan yang dianggap sebagai bagian kota yang mesti disingkirkan.
Di kota-kota besar di negara-negara Dunia biasa ditemukan adanya daerah kumuh atau pemukiman miskin. Adanya daerah kumuh ini merupakan pertanda kuatnya gejala kemiskinan, yang antara lain disebabkan oleh adanya urbanisasi berlebih, di kota-kota tersebut. Secara umum, daerah kumuh (slum area) diartikan sebagai suatu kawasan pemukiman atau pun bukan kawasan pemukiman yang dijadikan sebagai tempat tinggal yang bangunan-bangunannya berkondisi substandar atau tidak layak yang dihuni oleh penduduk miskin yang padat. Kawasan yang sesungguhnya tidak diperuntukkan sebagai daerah pemukiman di banyak kota besar, oleh penduduk miskin yang berpenghasilan rendah dan tidak tetap diokupasi untuk dijadikan tempat tinggal, seperti bantaran sungai, di pinggir rel kereta api, tanah-tanah kosong di sekitar pabrik atau pusat kota, dan di bawah jembatan.
Stigmatisasi pembangunan perkotaan memposisikan kawasan dan lingkungan permukiman kumuh adalah penyakit kota. Kawasan dan lingkungan permukiman kumuh dianggap sebagai bagian wilayah kota yang sangat tidak produktif, kotor, tidak memiliki potensi, tidak efisien dan mengganggu estetika serta keindahan. Pendekatan konvensional yang paling populer adalah menggusur permukiman kumuh dan kemudian diganti oleh kegiatan perkotaan lainnya yang dianggap lebih bermartabat. Cara seperti ini yang sering disebut pula sebagai peremajaan kota yang ternyata bukanlah cara yang berkelanjutan untuk menghilangkan kemiskinan dari perkotaan. Kemiskinan dan kualitas lingkungan yang rendah adalah hal yang mesti dihilangkan tetapi tidak dengan menggusur masyarakat yang telah bermukim lama di lokasi tersebut. Menggusur adalah hanya sekedar memindahkan kemiskinan dari lokasi lama ke lokasi baru dan kemiskinan tidak berkurang. Bagi orang yang tergusur malahan penggusuran ini akan semakin menyulitkan kehidupan mereka karena mereka mesti beradaptasi dengan lokasi permukimannya yang baru. Apalagi berkenaan dengan upaya pengembangan dan penguatan masyarakat, lemahnya pilihan taktis dan strategis dalam upaya pemecahan problem kaum miskin di perkotaan, sehingga yang terjadi justru penegakan kepentingan elit dan lebih mengejar target soisal-ekonomi-politik saja dan pemecahan masalahpun terkesan setengah hati. Stigma negatif terhadap komunitas dan lingkungan permukiman kumuh pada hakekatnya mengingkari kesejarahan kota, sedangkan praktek penggusuran dan pengusiran merupakan praktek pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional, hak tradisional maupun hak asasi manusia yang melekat pada setiap warga dan masyarakatnya. Pada sisi lain, stigmatisasi tersebut sekaligus menunjukkan adanya sindrom inferioritas di kalangan pengelola kebijakan dan pemerintahan, yakni berupa ketidakberdayaan dan rendahnya kapasitas dalam mengelola pembangunan dan penciptaan kesejahteraan rakyat. Persoalan lebih mendasar dari stigmatisasi komunitas dan kawasan lingkungan permukiman kumuh, adalah bias sektoral pembangunan yang berorientasi pertumbuhan. Rumah hunian dan lingkungan permukiman merupakan bagian eksistensial bagi setiap manusia, sehingga praktek penggusuran dan pengusiran tersebut dapat dikatakan sebagai praktek dehumanisasi pembangunan. Tidak teringkari bahwa kawasan dan lingkungan permukiman kumuh perkotaan berkembang di luar kendali kebijakan dan sistem penataan ruang kawasan perkotaan. Dalam banyak kasus masyarakat pemukim kawasan ini berhadapan dengan persoalan laten terkait dengan ketidakpastian status hukum penguasaan dan penggunaan lahan, menempati lahan yang dalam perspektif lingkungan dan pengelolaan kawasan tidak direkomendasikan sebagai daerah hunian sampai lahan publik. Tidak ayal jika tanah-tanah in-absensia, bantaran sungai, penyangga jalan kereta api, pemakaman umum dan kawasan sekitar pembuangan akhir sampah perkotaan dikerumuni gubug-gubug, rumah semi permanen dan kemudian juga rumah permanen. Lingkungan permukiman kumuh tersebut miskin fasilitas umum dan dihuni para pekerja kota dalam berbagai sektor dan jenis pekerjaan. Di kawasan seperti ini kualitas lingkungan dan peri-kehidupan masyarakatnya buruk, sehingga mudah terjangkit berbagai persoalan penyakit endemik serta sarat masalah sosial dan kemiskinan. Konflik-konflik keagrariaan kota berkembang dan secara eksplosif muncul setiap saat. Persoalan yang terus mengendap dan laten menilik pada lemahnya penyelenggaraan hukum, perlindungan hak warga dan ketidakpastian serta inkonsistensi implementasi kebijakan penataan dan pengelolaan ruang kawasan. Komitmen pemerintah terhadap masalah kemiskinan, jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar manusia serta penanganan masalah permukiman kumuh merupakan usaha pemerintah menjalankan kewajiban konstitusionalnya atas hak-hak asasi warga yang dijamin konstitusi negara. Komitmen demikian memperoleh dorongan penguatan dari komitmen internasional.
Ditengah berbagai kelemahan dan kekurangan dalam sistem penyelenggaraan pengembangan perkotaan dan pelayanan permukiman yang ada dewasa ini, orientasi dan paradigma baru pembangunan kota, khususnya perumahan dan permukiman perkotaan, harus ditempuh. Stigma pengembangan kota sebagai penggusuran kelompok tak berdaya harus dihilangkan, sebaliknya pemberdayaan setiap pihak yang terlibat perlu ditingkatkan. Implementasi dari tekad dan komitmen ini masih membutuhkan penyempurnaan, baik proses maupun model dan polanya. Penyempurnaan ini nampaknya tidak cukup melalui peningkatan aspek ketrampilan profesional (professional skills) semata, akan tetapi juga menghendaki adanya perubahan paradigma. Perubahan ini justru menjadi dasar yang akan menentukan proses, pola dan model dalam sistem pengembangan kota. Perubahan paradigma dimaksud, tidak hanya untuk pengembangan kota tetapi merupakan tuntutan dan bagian integral dari pelaksanaan otonomi daerah; sebagai hak dan kewajiban daerah untuk mengurus dan mengatur daerah otonomi termasuk hal-hal yang menyangkut asas desentralisasi, terkait dengan pembagian dan penyerahan maupun pelimpahan wewenang secara proporsional.
Orientasi dan paradigma baru terkait dengan pijakan sikap, pikiran dan tindakan politik pemerintahan dan pembangunan yang mendudukkan rakyat (masyarakat) sebagai subyek dan bagian integral dalam penyelenggaraan negara. Perubahan ini menuntut penyempurnaan pada berbagai aspek, terutama terkait dengan kebijakan, pengelolaan sumberdaya aparat serta model, pendekatan dan metode kerja pembangunan dan pelayanan. Dalam pembangunan kota sebagai usaha penataan dan peningkatan kualitas lingkungan permukiman kumuh, secara paradigmatik pemerintah dituntut sikap keberpihakannya pada warga dan masyarakat penghuninya. Operasionalisasi pelayanan permukiman dituntut untuk selaras dengan penataan ruang kawasan perkotaan yang ada, namun aspirasi, inisiatip dan kepentingan warga miskin dan kelompok berpenghasilan rendah merupakan hal yang utama. Hal ini berarti merubah orientasi dan pandangan yang sebelumnya dominan, bahwa perumahan dan permukiman adalah persoalan individual warga sebagaimana tercermin dari model dan pendekatan pasar dalam pembangunan perumahan. Proses kerja dan pembelajaran bersama untuk membangun hubungan dan kerjasama pemerintah dan masyarakat menjadi pokok yang penting dan harus dijalani seluruh elemen pemerintahan. Pemerintah bersama seluruh aparat, kedinasan dan kebijakannya dituntut untuk bertindak partisipatoris dalam realitas kehidupan masyarakatnya dengan maksimalisasi peran sebagai regulator, pelayan dan pemberdaya masyarakat/warga dalam mencapai kesejahteraan.
Peran multi-pihak seperti swasta/dunia usaha, organisasi non-pemerintahan maupun perguruan tinggi dan lainnya dalam proses ini adalah kunci yang lain. Keterlibatan multi-pihak merupakan penguatan sistem dukungan bagi keberlanjutan usaha pembangunan perkotaan. Seperti pembangunan kawasan bisnis oleh swasta didorong dengan tetap menempatkan dan menguatkan keberadaan masyarakat di sekitarnya sebagai bagian dari keutuhan sistem kota secara sosial, ekonomi, politik dan budaya. Pembebasan lahan jangan sampai dioperasionalkan sebagai praktek jual-beli dan pengusiran, tetapi kerjasama sinergis dalam penataan kawasan dengan masyarakat kota, terutama pemukim kawasan terbangun, sebagai subyek yang tidak boleh dinomorduakan.Bagaimanapun, pilihan warga untuk bertahan dan menghuni kawasan permukiman padat dan kumuh perkotaan karena asesibilitasnya yang mudah terhadap ruang kerja dan penghidupan mereka. Tempat-tempat demikian memungkinkan pekerja berpenghasilan terendah dapat hidup dan menjalankan berbagai aktivitas produktif dengan biaya terendah dalam suatu kegiatan ekonomi. Permukiman kumuh dapat memfasilitasi eksistensi dari bentuk keunggulan ekonomi komparatif ; memberi fungsi ekonomi dengan biaya yang kompetitif, baik dalam skala perekonomian tingkat kota, wilayah maupun global ; serta sebagai sumber keunggulan perekonomian kota. Mengelola tempat-tempat ini dengan baik, di bagian wilayah manapun, merupakan kunci untuk menjamin kesuksesan ekonomi dan kestabilan demokrasi.

Permohonan si Kaya dan si miskin



Nabi Musa as memiliki umat yang banyak dan umur mereka panjang-panjang. Mereka ada yang kaya dan miskin.

Suatu hari ada seorang yang miskin datang menghadap Nabi. Ia begitu miskinnya. Pakaiannya compang camping dan sangat lusuh berdebu. Si miskin itu kemudian berkata kepada Nabi Musa As, "Ya Nabiyullah, Kalamullah, tolong sampaikan kepada Allah SWT permohonanku ini agar Allah SWT menjadikan aku orang kaya."

Nabi Musa AS, terseyum dan berkata kepada oran itu, "Saudaraku, banyak-banyaklah kamu bersyukur kepada Allah SWT."
Si miskin itu agak terkejut dan KESAL, lalu is berkata, "Bagaimana aku mau banyak bersyukur, aku makan pun jarang, dan pakaian yang aku gunakan pun hanya satu lembar ini saja."
Akhirnya si miskin itu pulang tanpa mendapatkan apa yang diinginkannya.

Beberapa waktu kemudian, seorang kaya datang menghadap NAbi Musa AS. Orang Tersebut berkata kepada Nabi Musa AS, "Wahai Nabiyullah, tolong sampaikan kepada Allah SWT permohonanku ini agar dijadikannya aku ini seorang yang miskin, terkadang aku merasa terganggu dengan hartaku itu"
Nabi Musa tersenyum, lalu Beliau berkata ke si Kaya tadi, "Wahai saudaraku, Janganlah kamu bersyukur kepada Allah SWT." Kemudian si Kaya kaget dan berkata,"Ya Nabiyullah, bagaimana aku tidak bersyukur kepada Allah SWT? Allah SWT telah memberiku mata yang dengannya aku dapat melihat, Telinga yang dengannya aku dapat mendengar. Allah SWT telah memberiku tangan yang dengannya aku dapat bekerja dan telah memberiku kaki yang dengannya aku dapat berjalan, BAGAIMANA MUNGKIN aku tidak mensyukurinya..??? jawab si kaya itu.
Akhirnya si Kaya itu pun pulang ke rumahnya. KEmudian yang terjadi adalah, si Kaya itu semakin Allah SWT tambahkan kekayaannya karena ia selalu bersyukur. Dan si miskin menjadi tambah miskin. Allah swt mengambil semua kenikmatan-Nya, sehingga si miskin itu tidak memiliki selembar pakainpun yang melekat di tubuhnya. Ini Semua karena ia tidak mau bersykur kepada ALlah SWT
(Seindah mutiara dalam kisah)

SUKSES ADALAH HAK SAYA

Part 1
"Sukses adalah Hak Saya"
"Sukses adalah hak saya ! Sukses bukan milik orang-orang tertentu. Sukses milik Anda, milik saya dan milik siapa saja yang menyadari, menginginkan dan memperjuangkan sepenuh hati ..." -Andrie Wongso


Karena kesuksesan adalah hak setiap orang, sepanjang orang yang bersangkutan menyadari, menginginkan dan memperjuangkannya dengan sepenuh hati. Maka setiap orang pada dasarnya bisa merancang kesuksesannya sendiri, asalkan ia menguasai prinsip,cara,bidang dan pelajaran utama untuk menciptakan sendiri kesuksesan di masa depan.

Apakah saya bisa sukses ?
Brian Tracy, penulis yang masuk dalam Guiness Book of Record mengatakan, " Kehidupan sepertibalok kombinasi; tugasmu menemukan angka-angka yang tepat, dalam susunan yang tepat, sehingga kau dapat memperoleh apapun yang kamu inginkan."

Renungkan Al-Quran Surah Ar-Ra'du ayat 11, "Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum hingga mereka berusaha merubah keadaan mereka sendiri."
Seperti sudah dituliskan di atas bahwa setiap orang pada dasarnya bisa merancang kesuksesannya sendiri, asalkan ia menguasai prinsip, cara, bidang, dan pelajaran utama uantuk menciptakan kesuksesan di masa depan. Terkait prinsip, ada 3 prinsip utama untuk mencitakan kesuksesan bagi diri Anda sendiri.

Prinsip Utama : Bertanggung jawab 100% atas kehidupan Anda
"Kau harus bertanggung jawab atas kehidupanmu. Kau tidak bisa mengubah keadaan, musim atau arah angin. Tapi kau bisa mengubah diri sendiri." Jim Rohn, filsuf bisnis nomor satu Amerika.

Siapakah yang paling bertanggung jawab atas kehidupan, nasib dan apa yang telah Anda capai dan miliki hari ini? Hanya ada satu orang yang bertanggung jawab atas hasil kehidupan yang Anda jalani. Orang itu adalah Anda sendiri. Jika ingin berhasil, Anda harus bertanggung jawab 100 % atas semua yang Anda alami dalam kehidupan Anda. Hal itu termasuk hasil yang Anda peroleh, tingkat prestasi Anda, hal-hal yang Anda hasilkan, mutu hubungan Anda, Kondisi kesehatan fisik Anda, penghasilan Anda, utang Anda, perasaan Anda – semuanya !

Kenyataannya, kebanyakan diri kita sudah terbiasa menyalahkan sesuatu diluar diri kita sendiri atas kehidupan kita yang tidak kita sukai. Kita menyalahkan orang tua kita, atasan kita, teman kita, media, rekan kerja, pelanggan kita, pasangan kita, cuaca, krisis ekonomi, buruknya keuangan kita – siapapun dan apapun yang bisa kita jadikan KAMBING HITAM. Kita tak pernah melihat ke sumber masalahnya – DIRI KITA SENDIRI….

Siapakah yang paling bertanggung jawab atas kehidupan saya hari ini?
Hasil yang saya peroleh hari ini?
Apakah saya bertanggung jawab 100 % atas kehidupan saya?
Apakah saya pernah menyalahkan orang lain atas kejadian apapun dalam hidup saya?
Apakah saya pernah mengeluh tentang sesuatu?

Jika ya, berarti Anda tidak bertanggung jawab 100 % atas kehidupan Anda. Bertanggung jawab 100 % berarti Anda mengakui bahwa Anda menciptakan semua yang terjadi pada diri Abda. Hal itu berarti Anda mengerti bahwa Anda-lah penyebab semua pengalaman Anda. Jika Anda benar-benar ingin sukses, dan saya tahu Anda sangat ingin, maka Anda harus berhenti menyalahkan orang lain dan mengeluh, serta mengambil tanggung jawab penuh atas kehidupan Anda – itu berarti semua hasil perbutan, baik kesuksesan maupun kegagalan. Itulah syarat menciptakan kehidupan sukses. Hanya dengan mengakuinyalah – bahwa Anda yang menciptakannya semuanya sampai sekarang – Anda bisa mengambil alih kendali untuk menciptakan masa depan yang Anda inginkan.

“Anda tidak bisa menyewa orang lain untuk berolah raga untuk Anda. Anda harus melakukannya sendiri jika ingin memperoleh manfaatnya. Entah itu berlatih fisik, peregangan, bermeditasi, membaca, belajar bahasa baru, menciptakan kelompok perencana, menentukan target yang terukur, memvisualisasikan kesuksesan, mengulangi penegasan, atau berlatih ketrampilan baru, Anda-lah yang harus melakukannya. Tak ada orang lain yang bisa melakukannya untuk Anda,” Jim Rohn, filsuf bisnis nomor satu Amerika.

Berhentilah mencari alasan, berhenti mengeluh, berhenti menyalahkan keadaan di luar diri Anda. Anda harus berhenti melakukan semua itu selamanya.

Jika sesuatu tidak berhasil sesuai dengan rencana, Anda harus bertanya kepada diri sendiri, ”Bagaimana cara saya melakukannya? Apa yang saya pikirkan? Apa keyakinan saya? Apa yang tidak saya katakan? Apa yang tidak aku